JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur bisnis minimarket. Tujuannya yakni untuk melindungi keberadaan pasar tradisional. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, ada tiga hal yang akan diatur oleh pemerintah meliputi zonasi, persentase kepemilikan, dan persentase barang yang dijual. "Mestinya tahun ini (aturannya keluar). Ini Perpres (usulan) dari Kemendag, mereka lagi menuntaskannya," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (2/6/2016) malam. Ia menjelaskan, hal pertama pemerintah akan mengatur zonasi minimarket. Pendirian minimarket hanya akan dibolehkan di lokasi-posisi tertentu yang dipastikan tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Misalnya, tutur Darmin, pendirian minimarket hanya diperbolehkan di jalan-jalan dengan kriteria tertentu. Selain itu, keberadaannya tidak boleh masuk ke pemukiman penduduk. Kedua, pengaturan persentase kepemilikan. Seperti diketahu...